Tembok tetangga tak seindah selimut tetangga
Tetangga adalah orang yang paling dekat dengan kita, bisa jadi bagian dari keluarga kita. Di saat kita sakit atau terkena musibah, merekalah orang terdekat yang bisa menolong. Oleh karena itu, jalinan hubungan harmonis dengan tetangga, serta menghindari pertikaian terhadap tetangga adalah salah satu hukum adat yang harus terpenuhi. Namun berbeda cerita dengan tetangga yang satu ini. Sebuah rumah di Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terkurung tembok yang dibangun tetangganya sejak Februari 2018. Rumah tersebut adalah tempat tinggal pasangan suami istri Siti Khotijah dan Abdul Karim. Rumah sederhana yang dihuni keluarga satu anak itu dibangun pada tahun 2006 lalu. Selama bertahun-tahun, Siti dan keluarganya menempati bangunan tempat tinggal yang berdiri di atas tanah pemberian orangtuanya. Sejak dibangun hingga ditinggali selama bertahun-tahun, tidak pernah ada masalah yang muncul. Namun siapa yang tau permasalahan tetangga membuat miris keadaan mereka. Awalnya, Siti mencuci kendaraan miliknya di depan rumah. Air yang digunakan mencuci itu meluber dan menggenangi lahan kosong yang berada tepat di depan rumahnya. Tanpa disangka, genangan air cucian kendaraan pada lahan yang menjadi jalan pribadi itu menyulut emosi Seger, tetangganya. Pertengkaran pun terjadi di antara mereka dan klaim kepemilikan tanah pun muncul dalam perdebatan itu.
Rupanya, pertengkaran itu berbuntut panjang. Tak berselang lama, tetangganya membangun tembok setinggi 1 meter dengan panjang 6 meter di depan rumah pasangan Siti Khodijah dan Abdul Karim itu. Tembok berbahan material bata merah, semen dan pasir itu berdiri tegak di depan pintu dan menutup jalan keluar dari rumah Siti. Siti dan keluarganya terpaksa melintasi pinggir rumah kakaknya yang berbatasan dengan tembok yang dibangun tetangganya. Gang tersebut sangat sempit. Jika tak ingin lewat jalan sempit, penghuni rumah melompati tembok yang dibangun tetangganya itu. Mencari keadilan Siti dan keluarganya kemudian berupaya untuk mendapatkan akses jalan keluar. Mediasi oleh perangkat desa berakhir buntu. Tembok itu tetap berdiri di depan rumah Siti. Pertolongan "darurat" kepada Siti datang dari kakaknya, Sri Utami. Rumah kakaknya bersebelahan dengan rumah Siti. Awalnya, Siti Khotijah tinggal satu rumah dengan Sri Utami. Rumah yang mereka tempati menghadap ke arah utara. Siti bersama suaminya akhirnya membangun rumah sendiri, tepat di belakang kediaman Sri Utami. Rumah Siti menghadap ke arah barat dan di depan rumahnya terdapat lahan kosong yang kini berdiri tembok. Karena tak ada titik temu dan tembok di depan rumah Siti tidak dibongkar, Eko, suami Sri Utami, terpaksa menjebol tembok dapur rumahnya untuk memberikan akses jalan kepada adiknya agar bisa keluar masuk rumah secara layak. Akhirnya, Siti bisa keluar masuk rumahnya melalui dapur rumah milik kakaknya.
Mediasi Sekretaris Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Choliq mengatakan, upaya mediasi antar kedua belah pihak sebenarnya sudah dilakukan. Namun, upaya ini berakhir buntu. Langkah mediasi sudah dilakukan tapi tidak ada hasil. Sebenarnya dari desa itu sudah menyarankan jangan ditembok. Menurut Choliq, konflik antar-tetangga itu salah satunya terkait dengan klaim kepemilikan lahan. Siti menyebut tanah di depan rumahnya adalah milik keluarganya. Namun di sisi lain, tetangganya, Seger menyatakan bahwa tanah di depan rumah Siti adalah miliknya. Konflik lahan tersebut saat ini sedang dalam proses sengketa di pengadilan. Seger mengaku pihaknya terpaksa membangun tembok yang akhirnya menutup akses keluar rumah Siti karena jengkel dengan ulah tetangganya itu. Dalam banyak kesempatan Siti kerap kali menyebut tanah yang kini dipagari tembok adalah lahan milik orangtuanya yang dikuasai Seger. Padahal, menurut Seger, lahan tersebut adalah miliknya. Soal kemungkinan membongkar tembok yang mengurung rumah Siti, Seger menyatakan peluang itu terbuka. “Tapi ada syaratnya. Tidak boleh mengolok-olok saya. Terus, saya minta lagi, yang menyulitkan gerobak saya masuk dibongkar," katanya. Itu permintaan saya. Kalau setuju ya buat perjanjian," lanjut Seger sembari menyatakan siap membongkar tembok agar Siti bisa memasuki rumahnya.
Sengketa tanah merupakan salah satu masalah yang amat sulit penyelesaiannya, karena ada selisih hak antara dua pihak atau lebih di sana. Dalam menyelesaikan sengketa tanah, pihak penegak hukum harus seksama meneliti berkas pihak masing-masing, karena dalam sengketa tanah, potensi terjadi perselisihan yang berujung pada kekerasan begitu besar. Pengertian Sengketa Tanah, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, adalah perbedaan pendapat mengenai:
a. keabsahan suatu hak;
b. pemberian hak atas tanah;
c. pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya, antara pihak-pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
b. pemberian hak atas tanah;
c. pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya, antara pihak-pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Penyelesaian Sengketa Tanah setidaknya ada dua jalur, yakni jalur non-litigasi, melalui mediasi atau negosiasi. Kedua, melalui jalur litigasi atau melalui pengadilan. Masing-masing jalur penyelesaian memiliki kelebihan dan kekurangannya. Namun biasanya, jalur litigasi ditempuh setelah negosiasi atau mediasi gagal. Banyak kalangan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui negosiasi dan mediasi adalah cara terbaik karena bertujuan memberikan win-win solution bagi para pihak. Selain itu, jalur mediasi atau negosiasi ini lebih sedikit menghabiskan biaya, karena prosesnya pun jauh lebih singkat dibandingkan melalui jalur pengadilan. Seharusnya semua permasalahan termasuk sengketa tanah dapat diselesaikan dengan cara mediasi kekeluargaan, apalagi permasalahan tersebut terjadi antara tetangga yang rumahnya saling berdekatan. Karena tetangga adalah orang yang dekat dengan kita dan yang mungkin menjadi orang pertama yang menolong kita jika mengalami suatu masalah.
Comments
Post a Comment